6 Oknum TNI AL Penganiaya Ditahan, Danpuspomal Segera Proses ke Pengadilan Militer

Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:11 WIB
Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan setelah penahanan akan dilanjutkan proses ke Pengadilan Militer. Foto/MPI/ Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menahan sebanyak enam orang oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan berujung kematian salah satu warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat. Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan setelah penahanan akan dilanjutkan proses ke Pengadilan Militer.

“Proses dalam waktu dekat, mungkin 5 hari, kita kirim ke pengadilan militer dan pengadilan militer yang akan memutuskan,” ujar Nazali Lempo di Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/06/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proses penyidikan telah selesai. Adapun hal ini mengenai rekonstruksi dan olah TKP.

“Semua proses dalam penyidikan sudah selesai, rekonstruksi, alat bukti, termasuk olah TKP kita sudah menemukan semua,” katanya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP. Adapun pasal tersebut yakni mengenai penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.

Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Diapun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.

“Proses di Pengadilan Militer kita transparan, pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya dilaporkan pada hari Sabtu (29/05/2021) pukul 19.00 WIB terjadi tindak pidana penculikan terhadap dua warga sipil di tempat cuci kendaraan di Munjul Jaya, Purwakarta, Jawa Barat. Adapun dugaan penculikan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sebanyak enam anggota TNI AL yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More