Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra
Selasa, 15 Juni 2021 - 16:13 WIB
Posisi pucuk pimpinan TNI perlu dipastikan steril dari upaya-upaya kepentingan atau intervensi politik kelompok tertentu untuk menghindari perebutan jabatan yang dapat menyebabkan ketidakkondusifan untuk internal TNI.
Baca juga: Tangani Pandemi, Panglima TNI Minta Pasukan Bergerak Cepat
"Selain itu, kesterilan ini juga perlu untuk memastikan netralitas dan profesionalitas TNI, terutama Panglima TNI, dalam agenda-agenda politik praktis seperti Pemilu dan Pilkada, karena tidak memiliki hutang politik pada kelompok tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," ungkapnya melalui siaran pers yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/6/2021).
Setara juga mengingatkan Presiden Joko Widodo perlu memperhatikan rotasi antarmatra dalam pemilihan posisi Panglima TNI, sebagaimana diatur pada Pasal 13 poin 4 UU TNI bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Rotasi antarmatra ini perlu dilakukan untuk menghindari dominasi salah satu matra dalam kesatuan TNI, terutama dalam kaitannya dengan dominasi terhadap posisi Panglima TNI.
"Dominasi salah satu Angkatan tidak menciptakan suasana dan kondisi yang positif, karena tiap-tiap Angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat, sesuai dengan pasal 4 ayat (2) UU TNI," terang dia.
Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu melanjutkan trennya dalam melakukan rotasi antarmatra posisi Panglima TNI, sebagaimana telah diinisiasi oleh Gus Dur pada masa pemerintahannya. Kedudukan dan kesederajatan antarmatra bisa kita pahami sebagai kesamaan hak tiap-tiap matra atas posisi Panglima TNI.
Baca juga: Tangani Pandemi, Panglima TNI Minta Pasukan Bergerak Cepat
"Selain itu, kesterilan ini juga perlu untuk memastikan netralitas dan profesionalitas TNI, terutama Panglima TNI, dalam agenda-agenda politik praktis seperti Pemilu dan Pilkada, karena tidak memiliki hutang politik pada kelompok tertentu. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," ungkapnya melalui siaran pers yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/6/2021).
Setara juga mengingatkan Presiden Joko Widodo perlu memperhatikan rotasi antarmatra dalam pemilihan posisi Panglima TNI, sebagaimana diatur pada Pasal 13 poin 4 UU TNI bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Rotasi antarmatra ini perlu dilakukan untuk menghindari dominasi salah satu matra dalam kesatuan TNI, terutama dalam kaitannya dengan dominasi terhadap posisi Panglima TNI.
"Dominasi salah satu Angkatan tidak menciptakan suasana dan kondisi yang positif, karena tiap-tiap Angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat, sesuai dengan pasal 4 ayat (2) UU TNI," terang dia.
Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu melanjutkan trennya dalam melakukan rotasi antarmatra posisi Panglima TNI, sebagaimana telah diinisiasi oleh Gus Dur pada masa pemerintahannya. Kedudukan dan kesederajatan antarmatra bisa kita pahami sebagai kesamaan hak tiap-tiap matra atas posisi Panglima TNI.
Lihat Juga :