Siti Fadilah Kembali Masuk Bui, Fahri Hamzah dan Irmanputra Sidin Bereaksi

Senin, 25 Mei 2020 - 17:57 WIB
"Ibu Prof Dr Siti Fadilah adalah korban dari hukum yang dijalankan dengan dendam sehingga tidak sensitif terhadap 'azaz manfaat' dalam hukum. Akhirnya manfaat hukum dipakai untuk musuh negara bukan untuk bangsa sendiri," sambungnya.

Sementara advokat dan Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin beranggapan Siti Fadilah harusnya tidak terbukti karena sudah banyak jasa yang menguntungkan negara (otomatis keuangan negara), karenanya hal ini sudah tergolong demi kepentingan negara.

"Sehingga Presiden dan DPR memiliki dasar konstitusional untuk melakukan penghapusan hukuman (Amnesti) dan rehabilitasi kepada beliau. Tujuannya adalah agar kedepan banyak orang-orang cakap masih tertarik dan tulus menjadi pengelola (pejabat) negara," seperti dikutip dari akun Twitter Irmanputra_Sidin

@IrmanputraSidin.

Nama Siti Fadilah sendiri kembali mencuat saat pandemi virus Corona (Covid-19) dan menyuarakan agar Indonesia tidak tunduk dengan World Health Organization (WHO) serta tidak menggunakan vaksin dari Bill Gates.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!