Menghentikan Pernikahan Anak, Tanggung Jawab Siapa?

Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
Di balik berbagai kasus yang mencuat, kata dia, masih banyak pandangan tradisional di tingkat komunitas, bahwa anak perempuan harus cepat dinikahkan, perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi dan berbagai pandangan lain.

Menyikapi itu, kata Alissa, membutuhkan strategi dan program yang menyeluruh mulai dari regulasi hingga mengubah pola pikir masyarakat untuk menghentikan pernikahan anak.

“Karena itu, selain mendorong kebijakan publik, melakukan penguatan di tingkat akar rumput melalui kerja-kerja organisasi masyarakat sipil, penting untuk bergerak bersama dan meningkatkan kapasitas para pemimpin lokal, para guru, pemimpin muda, dan para pemimpin agama,” tuturnya.Baca juga: Januari-September 2020, Jumlah Pernikahan Anak di Jatim Capai 197.068 Kasus

Putri Presiden ke-14 Indonesia KH Abdurrahman Wahid ini memaparkan, anak hendaknya tidak terlalu muda untuk menikah, menjadi orang tua dan atau menanggung beban mengurus keluarga apalagi membangun dunia yang lebih baik.

Bagi Alissa, sudah selayaknya perlindungan dan pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab bersama “Ini bukan tentang mereka anak-anak. Mengakhiri pernikahan anak adalah tentang kita," ungkapnya.

Webinar juga diikuti Refi (16) seorang anak dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang merupakan dampingan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!