Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK

Senin, 14 Juni 2021 - 13:47 WIB
Tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ). Pada CPNS tahapannya meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," katanya, Senin (14/6/2021).



Ari Sambodo mengatakan untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Materi Anti Radikalisme Bakal Masuk di Tes Seleksi CPNS
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!