Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja PPPK Hasil Seleksi

Senin, 14 Juni 2021 - 13:08 WIB
Kemenpanrb menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja PPPK saat pengumuman seleksi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa hal yang wajib dicantumkan oleh instansi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di antaranya nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

“Lalu kualifikasi pendidikan. Kemudian lamaran yang ditujukan ke SSCASN jadi seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Kemudian helpdesk/ call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” katanya, Senin (14/6/2021).





Selain itu dia menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut. “Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan PermenPANRB 70. Apakah 1 tahun paling minimal 1 tahun atau paling maksimal 5 tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

“Jadi pada waktu pengumuman lowongan mohon untuk dilakukan pemberitahuan juga berapa masa hubungan kerja yang diaplikasikan terhadap PPPK di tempat bapak ibu sekalian,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. “Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruh ya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More