Rocky Gerung Bilang Pajak Sembako Bebani Emak-Emak dan Anak Perempuan
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:27 WIB
JAKARTA - Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung bersuara keras tentang pajak sembako . Menurutnya, perempuan atau emak-emak akan kena damak. Angka stunting pun akan bertambah.
"Kalau kita lihat misalnya, efek dari pajak sembako itu jelas, stunting akan tambah, kebodohan akan tambah. Kan cuma itu intinya kan. Sekarang siapa yang akan kena beban itu, pasti masyarakat paling bawah. Siapa yang paling bawah, ya perempuan," ujarnya dalam diskusi 'PAJAK SEMBAKO : PEMERINTAH CERDAS ATAU MALAS?' yang tayang di Channel YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (11/6/2021) malam.
Menurut Rocky, jika PPN ini direalisasikan, beban ada pada emak-emak dan anak perempuan. Karena, begitu isi dompet habis karena naiknya konsumsi dan bahan pangan, yang bakal dibatalkan sekolahnya adalah anak perempuan.
"Karena masih ada prinsip anak laki lebih baik sekolah. Itu yang akan terjadi. Stunting juga akan terjadi," ujarnya.
Diketahui, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kalau kita lihat misalnya, efek dari pajak sembako itu jelas, stunting akan tambah, kebodohan akan tambah. Kan cuma itu intinya kan. Sekarang siapa yang akan kena beban itu, pasti masyarakat paling bawah. Siapa yang paling bawah, ya perempuan," ujarnya dalam diskusi 'PAJAK SEMBAKO : PEMERINTAH CERDAS ATAU MALAS?' yang tayang di Channel YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (11/6/2021) malam.
Menurut Rocky, jika PPN ini direalisasikan, beban ada pada emak-emak dan anak perempuan. Karena, begitu isi dompet habis karena naiknya konsumsi dan bahan pangan, yang bakal dibatalkan sekolahnya adalah anak perempuan.
"Karena masih ada prinsip anak laki lebih baik sekolah. Itu yang akan terjadi. Stunting juga akan terjadi," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(zik)
tulis komentar anda