Bebani Masyarakat, La Nyalla Minta Pajak Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang

Jum'at, 11 Juni 2021 - 18:27 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti mengkritik isi draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako .

La Nyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang. "Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil," kata La Nyalla, Jumat (11/6/2021).



Dia meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana tersebut. "Kami meminta kebijakan DPR dan pemerintah agar tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil," ucapnya.

Untuk pajak pendidikan, La Nyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 011 Tahun 2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (bimbel).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!