Sembako Bakal Kena Pajak, Fadli Zon: Harus Ditolak, Rakyat Makin Susah
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:11 WIB
Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
Baca juga: Komisi XI DPR Kritik Wacana Pajak Sembako
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
Baca juga: Komisi XI DPR Kritik Wacana Pajak Sembako
(dam)
Lihat Juga :