Tidak Tampak Datang, KPK Sebut Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Rabu, 09 Juni 2021 - 10:32 WIB
KPK menyebutkan Azis Syamsuddin berada di Gedung KPK memenuhi panggilan penyidik kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari in, Rabu (9/6/2021).

"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Azis sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat (7/5/2021). Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain



KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).



Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More