Pemerintah Akan Kembali Usulkan Penghapusan Sejumlah Lembaga Negara
Selasa, 08 Juni 2021 - 19:41 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan kembali mengusulkan sejumlah lembaga negara untuk dihapus .
"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Selasa (8/6/2021). Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
Menurutnya, penghapusan lembaga negara tersebut untuk membuat birokrasi semakin efisien dan menghemat anggaran pemerintah. Tjahjo Kumolo memberkati contoh pihaknya sudah berupaya membubarkan satu badan di sebuah kementerian namun terkendala hal teknis sehingga ditunda pembubarannya.
"Ada satu kementerian yang kami sudah sepakat dengan menterinya menghapuskan satu badan karena badan itu ada 3-4 eselon I, namun dalam ayat di UU tersebut mengharuskan persetujuan DPR," jelas Tjahjo Kumolo.
Kemenpan RB hingga saat ini dikatakan Tjahjo Kumolo sudah melakukan penyederhanaan sebanyak 91 kementerian lembaga atau 41.272 struktur.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Selasa (8/6/2021). Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan
Menurutnya, penghapusan lembaga negara tersebut untuk membuat birokrasi semakin efisien dan menghemat anggaran pemerintah. Tjahjo Kumolo memberkati contoh pihaknya sudah berupaya membubarkan satu badan di sebuah kementerian namun terkendala hal teknis sehingga ditunda pembubarannya.
"Ada satu kementerian yang kami sudah sepakat dengan menterinya menghapuskan satu badan karena badan itu ada 3-4 eselon I, namun dalam ayat di UU tersebut mengharuskan persetujuan DPR," jelas Tjahjo Kumolo.
Kemenpan RB hingga saat ini dikatakan Tjahjo Kumolo sudah melakukan penyederhanaan sebanyak 91 kementerian lembaga atau 41.272 struktur.
(kri)
tulis komentar anda