Waspada, Hina Lembaga Negara Lewat Medsos Bisa Dipenjara 2 Tahun
Senin, 07 Juni 2021 - 18:21 WIB
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mencantumkan hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang menghina lembaga negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur.
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara : Baca juga: Hina Presiden di Medsos 4,5 Tahun Bui, Selengkapnya di iNews Sore Sabtu Pukul 16.00 WIB
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara : Baca juga: Hina Presiden di Medsos 4,5 Tahun Bui, Selengkapnya di iNews Sore Sabtu Pukul 16.00 WIB
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lihat Juga :