Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:07 WIB
Kementerian Agama memutuskan tidak mengirim jamaah haji pada tahun 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan untuk mengirimkan jamaah haji tahun 2021.

"Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji, serta mendengarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada masa sidang 5 tahun 2021.

"Memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan jamaan haji pada penelenggaraan haji 1442 H/2021," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More