PKS Soroti Rencana Kenaikan PPN: Bisa Picu Masalah Baru

Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:36 WIB
Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni. Foto/dok pks.id
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan, dari 10% menjadi 15% sesuai batas maksimum yang tertulis dalam UU PPn. Rencana ini sedang digodok untuk kemudian mendapat persetujuan DPR.

Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni menilai menaikan tarif PPN merupakan langkah yang terlalu simplistis. Menurutnya, tidak bisa serta merta PPN dinaikkan tanpa evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.

“Realisasi penerimaan pajak 2020 adalah Rp1.070 triliun, atau 89,3 persen dari outlook akhir tahun. Ada shortfall mencapai Rp128,8 triliun. Perlu dievaluasi apakah itu disebabkan target pemerintah yang tidak realistis, sistem perpajakan kita yang tidak kompetitif, ada kebocoran-kebocoran atau hal-hal lainnya,” tuturnya melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (27/5/2021).



Seperti diketahui, PPn merupakan pajak yang dipungut negara dalam transaksi jual-beli barang atau jasa wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Niatan pemerintah menaikkan PPN ini tak lepas dari realisasi penerimaan pajak yang pada 2020 mengalami kontraksi 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Apabila kenaikan PPn disetujui DPR, PKS menilai justru itu akan menyulitkan masyarakat. Kelompok menengah ke bawah yang merupakan mayoritas di negeri ini akan terpukul paling keras.

“Yang paling penting adalah memikirkan daya beli masyarakat menengah ke bawah. Bagaimanapun PPn akan berpengaruh pada harga akhir di tangan konsumen. Baik itu konsumen kaya atau miskin, masing-masing perlu menambah biaya dari semula 10% menjadi 15% dari total belanja,” tutur Farouk.

Maka yang akan terjadi adalah, menurut Farouk, masyarakat kelas atas akan cenderung menahan belanja. Sementara di sisi lain ekonomi masyarakat miskin makin tertekan, apalagi hingga saat ini banyak dari mereka belum ter-cover bantuan sosial program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selain itu, lanjut dia, masih ditemukan masalah bansos salah sasaran akibat pendataan, mekanisme penyaluran, pengawasan yang cenderung lemah, dan persoalan korupsi bombastis yang bahkan melibatkan Kementerian Sosial-nya sendiri.

Praktis, kata Farouk, rencana menaikkan PPN hanya akan memperburuk ekonomi secara keseluruhan. “Pemerintah baiknya tidak hanya memikirkan perbaikan isi kantongnya sendiri, melainkan juga kemampuan kantong masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah. Peningkatan tarif PPn yang hanya akan memberikan beban lebih kepada masyarakat yang masuk dalam kategori ini,” tuturnya.

Menurut dia, secara umum tarif pajak yang tinggi justru dapat berpotensi menurunkan kepatuhan dari wajib pajak. “Ada kekhawatiran pula bahwa wajib pajak akan berkolusi dengan petugas pajak untuk menurunkan beban pajaknya. Apalagi terlepas dari tinggi atau tidaknya beban pajak, masih ada persoalan integritas petugas pajak dan pengusaha kakap yang selalu ingin mengurangi beban pajaknya, yang menyebabkan terjadinya praktik kolusi dan korupsi antara dua kepentingan tersebut,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More