Cegah Corona, Polri Tutup Pintu Masuk Arus Balik Menuju Ibu Kota
Sabtu, 23 Mei 2020 - 22:33 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihak Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
(Baca juga: 949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang)
Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 atau virus Corona di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo. (Baca juga: Sambut Idul Fitri 1441 H, Jokowi-KH. Ma’ruf Amin Ikuti Takbir Virtual Kemenag)
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:
(Baca juga: 949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang)
Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 atau virus Corona di Ibu Kota paling tinggi.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo. (Baca juga: Sambut Idul Fitri 1441 H, Jokowi-KH. Ma’ruf Amin Ikuti Takbir Virtual Kemenag)
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, dan dalam hal ini telah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020. Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Argo.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi;
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Timur:
tulis komentar anda