KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel

Jum'at, 28 Mei 2021 - 12:10 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang berasal dari Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) kepada beberapa pihak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang berasal dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) kepada beberapa pihak. Pemberian tersebut terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Aliran duit itu didalami tim penyidik usai memeriksa dua saksi yakni Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir dari pihak swasta. Keduanya diperiksa pada Kamis (27/05/2021) bertempat di Polda Sulsel.

"Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).



Sedangkan ada dua orang saksi yang akan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka yakni M Tasrif Mursalim seorang PNS. Sedangkan seorang PNS lainnya Junaedi yang tidak hadir tanpa konfirmasi diminta untuk kooperatif hadir pada kesempatan pemanggilan berikutnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More