Tersangka, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:22 WIB
KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur. Mereka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Dirut PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).



Setyo membeberkan, Yorry Pinontoan awalnya bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 8 April 2019. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan Munjul



Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yorry, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!