Catatan ICW, Upaya Pengembalian Uang Negara Akibat Korupsi Belum Maksimal
Senin, 20 April 2020 - 10:00 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan belum maksimalnya upaya memulihkan keuangan negara yang diakibatkan korupsi. Sepanjang 2019, ICW menyebut praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp12 triliun.
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10% dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
"Kami mendorong penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK, agar memanfaatkan dengan baik pedoman penuntutan saat menangani terdakwa korupsi. Apalagi saat ini pedoman penuntutan masuk sebagai salah satu poin yang akan diperbarui melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).
"Ini dilakukan agar di masa mendatang penuntutan yang dilakukan penegak hukum bisa benar-benar berorientasi pada penjeraan pelaku korupsi," tambahnya.
ICW menilai kejaksaan dan KPK juga tidak maksimal menerapkan pasal pencucian uang kepada koruptor. Sepanjang 2019, hanya delapan terdakwa yang dikenakan UU Pencucian Uang.
Padahal, penerapan UU Pencucian Uang kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi. Dengan kombinasi pemidanaan penjara maksimal disertai pengembalian hasil kejahatan diyakini dapat memberikan efek jera yang efektif bagi koruptor.
"Penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK juga seharusnya selalu menggunakan UU Anti Pencucian Uang ketika mendakwa pelaku korupsi. Sebab, secara yuridis maupun realita kejahatan korupsi seringkali beririsan langsung dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sekaligus akan memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku korupsi," tegasnya.
Selain soal pemulihan kerugian keuangan negara, ICW juga menyoroti masih rendahnya hukuman kepada para koruptor. Sepanjang 2019, rata-rata para koruptor hanya dihukum 2 tahun 7 bulan pidana penjara dari 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 terdakwa yang diseret ke meja hijau.
ICW juga menyoroti masih terjadinya disparitas hukuman koruptor. Masih ada pelaku yang merugikan keuangan negara lebih sedikit justru dihukum lebih berat ketimbang pelaku yang merugikan keuangan negaranya lebih besar.
Namun, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sekitar Rp748 miliar atau hanya 10% dari keuangan negara yang mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.
"Kami mendorong penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK, agar memanfaatkan dengan baik pedoman penuntutan saat menangani terdakwa korupsi. Apalagi saat ini pedoman penuntutan masuk sebagai salah satu poin yang akan diperbarui melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Minggu (19/4/2020).
"Ini dilakukan agar di masa mendatang penuntutan yang dilakukan penegak hukum bisa benar-benar berorientasi pada penjeraan pelaku korupsi," tambahnya.
ICW menilai kejaksaan dan KPK juga tidak maksimal menerapkan pasal pencucian uang kepada koruptor. Sepanjang 2019, hanya delapan terdakwa yang dikenakan UU Pencucian Uang.
Padahal, penerapan UU Pencucian Uang kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi. Dengan kombinasi pemidanaan penjara maksimal disertai pengembalian hasil kejahatan diyakini dapat memberikan efek jera yang efektif bagi koruptor.
"Penegak hukum, baik kejaksaan atau KPK juga seharusnya selalu menggunakan UU Anti Pencucian Uang ketika mendakwa pelaku korupsi. Sebab, secara yuridis maupun realita kejahatan korupsi seringkali beririsan langsung dengan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sekaligus akan memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku korupsi," tegasnya.
Selain soal pemulihan kerugian keuangan negara, ICW juga menyoroti masih rendahnya hukuman kepada para koruptor. Sepanjang 2019, rata-rata para koruptor hanya dihukum 2 tahun 7 bulan pidana penjara dari 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 terdakwa yang diseret ke meja hijau.
ICW juga menyoroti masih terjadinya disparitas hukuman koruptor. Masih ada pelaku yang merugikan keuangan negara lebih sedikit justru dihukum lebih berat ketimbang pelaku yang merugikan keuangan negaranya lebih besar.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda