Ratifikasi Statuta Roma Membuat Dukungan Indonesia untuk Palestina Lebih Nyata

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:08 WIB
Amnesty International menyarankan Indonesia meratifikasi statuta Roma supaya kejahatan perang di Gaza bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Foto/Reuters
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu berkaitan dengan inginnya Indonesia memberikan dukungan nyata kepada masyarakat Palestina .

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurutnya tindakan tersebut harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional.



"Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel,” ucap Usman, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Membandingkan Israel Menjajah Palestina dengan Belanda Menjajah Indonesia

Usman menjelaskan, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal, statuta tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2002.

"Dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!