Ratifikasi Statuta Roma Membuat Dukungan Indonesia untuk Palestina Lebih Nyata
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:08 WIB
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu berkaitan dengan inginnya Indonesia memberikan dukungan nyata kepada masyarakat Palestina .
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurutnya tindakan tersebut harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional.
"Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel,” ucap Usman, Kamis (20/5/2021).
Usman menjelaskan, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal, statuta tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2002.
"Dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma," ujarnya.
Amnesty International pun mencatat pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga, termasuk anak-anak dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil. Hal itu pun tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina termasuk di dalamnya tercatat 58 anak-anak. Kemudian, lebih dari 1.220 warga terluka.
Sedangkan di pihak Israel, tercatat ada sepuluh orang, termasuk dua anak telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Menurutnya tindakan tersebut harus diinvestigasi oleh Mahkamah Pidana Internasional.
"Dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia akan menjadi negara pihak dan akan mempunyai landasan yang kuat untuk lebih bisa pro-aktif mengakhiri krisis kemanusiaan dan hak asasi manusia serta memperjuangkan keadilan untuk warga Gaza yang menjadi korban serangan udara Israel,” ucap Usman, Kamis (20/5/2021).
Usman menjelaskan, Statuta Roma yang menjadi cikal bakal ICC belum diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Padahal, statuta tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2002.
"Dalam Peninjauan Berkala Universal (UPR) di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan Mei 2017, Indonesia gagal untuk secara eksplisit menerima rekomendasi untuk meratifikasi Statuta Roma," ujarnya.
Amnesty International pun mencatat pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga, termasuk anak-anak dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil. Hal itu pun tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Setidaknya terdapat empat serangan mematikan oleh Israel yang diluncurkan di rumah-rumah hunian di wilayah Gaza tanpa ada peringatan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga
Menurut dia, korban tewas di wilayah tersebut terus meningkat dengan sedikitnya 198 warga Palestina termasuk di dalamnya tercatat 58 anak-anak. Kemudian, lebih dari 1.220 warga terluka.
Sedangkan di pihak Israel, tercatat ada sepuluh orang, termasuk dua anak telah tewas dan sedikitnya 27 orang lainnya luka-luka akibat serangan Palestina.
(muh)
tulis komentar anda