Dewan Pers Nilai Pencabutan Berita Media Papua Salah Langkah

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:06 WIB
Dia menjelaskan, dalam kasus itu informasi yang tidak dikonfirmasi dan dijadikan berita tidak bisa dicabut atau dihapus begitu saja. Sebaiknya berita itu cukup diralat dan harus ditautkan dengan berita sebelumnya agar pembaca tahu bahwa berita pertama yang dimuat pada 15 Mei sebuah kesalahan.

Namun faktanya, artikel yang dipastikan hoaks itu telah dicabut. Tautan artikel berita itu tidak lagi bisa dibuka. Dia mengatakan para pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers. "Bisa diadukan ke Dewan Pers. Mereka keliru dalam memahami Pedoman Pemberitaan Media Siber," kata Hendry.

Sebelumnya Kepala Penerangan Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan pihaknya menemukan media online Suarapapua.com memuat pemberitaan terkait. Dia menegaskan kabar tersebut hoaks. "Tidak ada kejadian seperti yang diberitakan," kata Suriastawa dalam keterangannya, Senin (17/5/ 2021).

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudussy juga menambahkan berita aparat gabungan menembak mati 3 perempuan itu, hoaks. Iqbal mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita yang disampaikan secara sepihak. Baca juga: Diserang OTK di Distrik Dekai Papua, 1 Prajurit TNI Gugur dan 1 Kritis

"Penegakan hukum kepada kelompok teroris dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Iqbal.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!