La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!

Selasa, 18 Mei 2021 - 20:11 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kasus pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang guru taman kanak-kanak (TK) asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Dia terlilit utang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Kasus ini mendapat perhatian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Doa sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.



"Kasus yang menimpa guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," tutur La Nyalla geram, Selasa (18/5/2021).



Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S-1. Namun, yang membuat La Nyalla lebih miris adalah sang guru justru diberhentikan dari kerjanya.

"Sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S-1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Bukannya dibantu, ia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.

Kondisi inilah yang menurut La Nyalla kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban. "OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.Baca juga: Bombardir Palestina, Ternyata Kekuatan Militer Israel Masih Kalah dari Indonesia

Oleh karena itu, La Nyalla meminta OJK untuk melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More