Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Senin, 17 Mei 2021 - 18:07 WIB
Polri menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman . Saat ini Munarman telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme .
Diketahui bahwa, setelah ditangkap, Munarman tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.
"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tahan Munarman terkait Kasus Dugaan Terorisme
Diketahui bahwa, setelah ditangkap, Munarman tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.
"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Polri Resmi Tahan Munarman terkait Kasus Dugaan Terorisme
Lihat Juga :