Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum

Senin, 17 Mei 2021 - 18:07 WIB
Polri menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman . Saat ini Munarman telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme .

Diketahui bahwa, setelah ditangkap, Munarman tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.



"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Polri Resmi Tahan Munarman terkait Kasus Dugaan Terorisme
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!