Resmi Ditahan, Munarman Kini Sudah Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum

Senin, 17 Mei 2021 - 18:07 WIB
Polri menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kuasa hukum sudah boleh mengunjungi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman . Saat ini Munarman telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme .

Diketahui bahwa, setelah ditangkap, Munarman tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.

"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).



Baca juga: Polri Resmi Tahan Munarman terkait Kasus Dugaan Terorisme



Ramadhan bahkan menyebut Munarman sudah dikunjungi oleh koleganya saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. "Iya (ada yang kunjungi saat Lebaran)," ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More