Mulai 15 Mei Ada Pengecekan Kesehatan Acak di 21 Titik Penyekatan
Kamis, 13 Mei 2021 - 20:22 WIB
JAKARTA - Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca-Lebaran, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
"Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/5/2021).
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebeumnya.
Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April s.d 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.
Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik dan pengetguna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.
Lihat Juga: Pisah Sambut di Kemenhub, Kepala KSOP Banten Brigjen Hermanta Serahkan Jabatan pada Mukhlish Tohepaly
"Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18 s.d 24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/5/2021).
Kedua, sesuai hasil rakor dengan unsur terkait seperti Kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, disepakati mulai 15 Mei 2021, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak (random test) kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua. Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting.
Ketiga, untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai 15 Mei 2021 semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebeumnya.
Baca Juga
Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar pelabuhan Bakuheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB, untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April s.d 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.
Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik dan pengetguna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.
Lihat Juga: Pisah Sambut di Kemenhub, Kepala KSOP Banten Brigjen Hermanta Serahkan Jabatan pada Mukhlish Tohepaly
(muh)
tulis komentar anda