Izinkan PNS Cuti Lebaran, Pimpinan Instansi Juga Bakal Kena Sanksi

Kamis, 13 Mei 2021 - 15:33 WIB
Pimpinan instansi pemerintah yang mengizinkan PNS cuti juga bakal dikenakan sanksi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya ( PNS ) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.

Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.



“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Cuti Lebaran Cuma Sehari, ASN Tangsel Masuk Kerja 17 Mei 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!