Izinkan PNS Cuti Lebaran, Pimpinan Instansi Juga Bakal Kena Sanksi
Kamis, 13 Mei 2021 - 15:33 WIB
Pimpinan instansi pemerintah yang mengizinkan PNS cuti juga bakal dikenakan sanksi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan instansi dipastikan juga akan mendapatkan sanksi jika mengizinkan pegawai negeri sipilnya ( PNS ) cuti saat lebaran. Seperti diketahui PNS pada lebaran ini dilarang mengambil cuti.
Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Cuti Lebaran Cuma Sehari, ASN Tangsel Masuk Kerja 17 Mei 2021
Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Iyalah. Yang memberikan cuti di luar yang dikecualikan juga bisa kena (sanksi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Cuti Lebaran Cuma Sehari, ASN Tangsel Masuk Kerja 17 Mei 2021
Lihat Juga :