Anggota DPR Sebut Pengugat Jabatan Ex-officio BP Batam Tidak Hargai Jokowi
Rabu, 12 Mei 2021 - 12:45 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Nasdem, Willy Aditya turut menyoroti polemik pencabutan jabatan ex-officio Wali Kota Batam selaku Kepala BP Batam . Baginya, usulan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghargai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, gimana tidak, belum lagi dua tahun berjalan, sudah digugat sedemikian rupa. Padahal ini terobosan dari Pak Jokowi di kawasan Batam,” ujar Willy melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/5/2021). Baca Juga: Terobosan Kepala BP Batam, Pembangunan Infrastruktur yang Berorentasi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
Willy melanjutkan upaya penyatuan kepentingan ini sudah berlangsung lama dan penuh lika-liku. Ketika Jokowi mampu melakukannya, malah digugat dan disebut macam-macam.
Bagi Anggota Komisi XI DPR RI ini, sikap tersebut sebagai sikap yang tidak patut. Menurutnya, kental sekali kepentingan politik di balik usulan tersebut ketimbang alasan-alasan yang berdasar.
Alasannya, menurut Willy cukup banyak. Pertama, penyatuan ini belum genap dua tahun. Kedua, pandemi COVID-19 turut mempengaruhi kinerja BP Batam.
“Bagaimana mungkin penyatuan jabatan yang belum genap berusia dua tahun dan selama satu tahun ini Indonesia bergelut dengan pandemi, digugat dan disebut belum memiliki dampak apa-apa? Bagi saya ini enggak make sense,” ucapnya.
Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun. Pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini. Oleh karena itu, tidak berdasar jika ada usulan agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam ini dicabut.
“Apa kalau dicabut langsung selesai juga persoalan? Kan tidak! Lebih ruwet, iya!” tegasnya.
Keempat, Willy melanjutkan jika pun disebut belum ada aturan turunan menuju penggabungan ketiga kawasan KPBPB maka solusinya bukan pencabutan jabatan ex-officio. Sebab penyatuan adalah satu hal, dan aturan turunan adalah hal lain.
“Ya, gimana tidak, belum lagi dua tahun berjalan, sudah digugat sedemikian rupa. Padahal ini terobosan dari Pak Jokowi di kawasan Batam,” ujar Willy melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/5/2021). Baca Juga: Terobosan Kepala BP Batam, Pembangunan Infrastruktur yang Berorentasi Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
Willy melanjutkan upaya penyatuan kepentingan ini sudah berlangsung lama dan penuh lika-liku. Ketika Jokowi mampu melakukannya, malah digugat dan disebut macam-macam.
Bagi Anggota Komisi XI DPR RI ini, sikap tersebut sebagai sikap yang tidak patut. Menurutnya, kental sekali kepentingan politik di balik usulan tersebut ketimbang alasan-alasan yang berdasar.
Alasannya, menurut Willy cukup banyak. Pertama, penyatuan ini belum genap dua tahun. Kedua, pandemi COVID-19 turut mempengaruhi kinerja BP Batam.
“Bagaimana mungkin penyatuan jabatan yang belum genap berusia dua tahun dan selama satu tahun ini Indonesia bergelut dengan pandemi, digugat dan disebut belum memiliki dampak apa-apa? Bagi saya ini enggak make sense,” ucapnya.
Ketiga, penyatuan jabatan ini adalah transisi menuju terbentuknya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada 2024 nanti yang melibatkan Batam, Bintan, dan Karimun. Pemerintah melalui PP Nomor 41 Tahun 2021 sudah menetapkan ini. Oleh karena itu, tidak berdasar jika ada usulan agar jabatan ex-officio Wali Kota Batam ini dicabut.
“Apa kalau dicabut langsung selesai juga persoalan? Kan tidak! Lebih ruwet, iya!” tegasnya.
Keempat, Willy melanjutkan jika pun disebut belum ada aturan turunan menuju penggabungan ketiga kawasan KPBPB maka solusinya bukan pencabutan jabatan ex-officio. Sebab penyatuan adalah satu hal, dan aturan turunan adalah hal lain.
tulis komentar anda