Bakal Diperpanjang, Cakupan PPKM Mikro Tak Akan Diperluas
Senin, 10 Mei 2021 - 16:49 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan kembali diperpanjang setelah lebaran mendatang. Airlangga mengatakan PPKM ini akan diberlakukan selama dua minggu.
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
Perlu diketahui, 30 daerah cakupan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Tentu 18-31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pasca mudik Hari Raya Lebaran," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda