KPK Ungkap Penyelidikan OTT Bupati Nganjuk sejak April, Sinergi dengan Bareskrim
Senin, 10 Mei 2021 - 12:28 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat merupakan hasil dari penyelidikan tim lembaga antikorupsi itu sekitar bulan April lalu. Ali mengungkapkan, OTT Bupati Nganjuk sinergitas antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri
"KPK sejak awal dalam kegiatan ini, men-support penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan TPK penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali.
"KPK sejak awal dalam kegiatan ini, men-support penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan TPK penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali.
(zik)
tulis komentar anda