Heboh WNA China Masuk lewat Bandara Soetta, Begini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:21 WIB
Ditjen Imigrasi menegaskan seluruh WNA asal China yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menegaskan seluruh warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia

Aturan yang dimaksud Jhoni, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas,” tutur Jhoni dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Jumat (7/5/2021).

Jhoni menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.Baca juga: Ditjen Imigrasi Benarkan 85 WN China Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!