Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
Pengacara Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jaksel tak wajib lapor asal hadir di persidangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib lapor asal hadir di persidangan.

Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?



"Pak Jumhur begitu dikabulkan hari Kamis kemarin, waktu itu juga sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri," kata Oky Wiratama saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, kliennya itu tak diwajibkan untuk melapor secara rutin pasca ditangguhkan penahanannya. Asalkan, Jumhur selalu hadir di persidangannya, yang mana tiap persidangannya itu digelar pada hari Senin dan Kamis. "Yang penting tidak melarikan diri dan wajib hadir sidang saja," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!