Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
Pengacara Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jaksel tak wajib lapor asal hadir di persidangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib lapor asal hadir di persidangan.



Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.

"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More