KSPI Minta Aksi Buruh dan Mahasiswa Peringati May Day Tidak Dilarang

Sabtu, 01 Mei 2021 - 01:35 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta unjuk rasa buruh dan elemen mahasiswa saat peringatan Hari Buruh atau May Day tidak dilarang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta unjuk rasa buruh dan elemen mahasiswa saat peringatan Hari Buruh atau May Day tidak dilarang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini melibatkan 50.000 buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik. "Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi. Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sedangkan di daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat. Said Iqbal meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua. Pertama, cabut atau batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More