Kemnaker Nobatkan PPLi sebagai Perusahaan Zero Accident

Rabu, 28 April 2021 - 17:33 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan perusahaan pengelola Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai perusahaan dengan zero accident. Hal itu karena PPLI serius memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja SDM nya dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pemberian penghargaan oleh Kemnaker ini bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional. Penghargaan tersebut diberikan setelah melalui penilaian selama tiga tahun sejak Januari 2018 hingga Desember 2020. Penghargaan ini adalah keempat kalinya diberikan kepada PPLI. Baca juga: PT PPLI Tanggung Jawab Atas Uap dan Bau di Pengolahan Limbah di Bogor



"Alhamdulillah, di momentum hari K3 Internasional ini kembali PPLI meraih apresiasi dari pemerintah atas keseriusannya menjaga dan melindungi segenap karyawannya dalam bekerja, termasuk ketersediaan atribut keselamatan kerja yang harus dikenakan seluruh karyawan," ungkap Manager K3LM/SHEQ PT PPLI, Sonny Kartika Bagus Dwi Nugraha, Rabu (28/4/2021). Baca juga: 151 Pati TNI Dimutasi, Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad Jadi Waka BAIS



Penilaian Kemnaker tersebut bukan isapan jempol. Menurut Sonny memang hingga saat ini PPLI cukup sukses dalam menekan angka kecelakaan kerjanya. "Semoga apresiasi ini tidak membuat kita menjadi lengah dan mengendur perhatiannya dalam hal keselamatan kerja," harap Sonny yang juga merangkap sebagai Ketua Satgas Covid-19 PT PPLI.

Penghargaan ini sudah keempat kalinya diterima PPLI sejak 2013, 2014, 2020 dan kini 2021. "Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas kami. Alhamdulillah, selama ini belum ada kejadian kecelakaan kerja fatal, apalagi hingga menyebabkan kematian," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!