Penangkapan Cacat Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Pastikan Perlawanan Hukum

Rabu, 28 April 2021 - 05:04 WIB
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegasnya.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Akui Munarman Kawan Baiknya, Andi Arief Minta Polisi Adil

Selain itu, Hariadi menegaskan bahwa Munarman tidak terlibat dengan ISIS. “Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami,” tegasnya.

Munarman, kata Hariadi justru mengingatkan masyarakat akan bahaya terorisme. “Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!