Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin
Rabu, 21 April 2021 - 12:49 WIB

Kejagung menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata uang kripto Bitcoin. FOTO/IST
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata uang kripto Bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut.
"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021).
Ia menyebut terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Pihaknya meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis.
Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021).
Ia menyebut terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Pihaknya meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis.
Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Lihat Juga :