Modus Baru, Pencucian Uang Korupsi Asabri lewat Bitcoin

Rabu, 21 April 2021 - 12:49 WIB
Kejagung menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata uang kripto Bitcoin. FOTO/IST
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui mata uang kripto Bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut.

"Transaksinya sementara melalui bitcoin," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (20/4/2021).

Ia menyebut terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Pihaknya meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis.

Baca juga: Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA





"Dari beberapa indikasi dibantu oleh temen-teman dari PPATK, analisis alat bukti elektronik nanti kita ketahui di mana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang pakai bitcoin. Itu lagi diperdalam," katanya.

Dalam TPPU pada kasus Asabri, sulit ditemukan lantaran tersangka tidak membeli Bitcoin atas nama pribadi. Tersangka menggunakan nama orang lain atau nominee atau anggota keluarga sendiri.

"Tapi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga," kata Febrie.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Mengusut Dugaan Korupsi PT Asabri
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More