Nama Sekjen Kemensos Muncul dalam Dakwaan Juliari Batubara
Rabu, 21 April 2021 - 11:32 WIB
JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Hartono Laras muncul dalam dakwaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara . Dalam dakwaan Juliari, terungkap adanya dugaan keterlibatan Hartono Laras terkait kongkalikong pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Hartono Laras disebut pernah menghadiri pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat Kemensos lainnya.
Mereka yang hadir yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Isak Sawo, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Tak hanya itu, Hartono Laras diduga juga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Corona.
"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," beber Jaksa Ikhsan.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Hartono Laras disebut pernah menghadiri pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat Kemensos lainnya.
Mereka yang hadir yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Isak Sawo, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
"(Pertemuan itu) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako Covid-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Tak hanya itu, Hartono Laras diduga juga mengetahui adanya perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket sembako. Perintah dari Juliari itu diketahui oleh Hartono Laras lewat Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bansos Corona.
"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," beber Jaksa Ikhsan.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(zik)
tulis komentar anda