Konfirmasi Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Grup Hukum BCA
Rabu, 21 April 2021 - 08:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan dalam mengusut dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 10 orang diperiksa dan dimintai keterangannya termasuk Kepala Grup Hukum Bank BCA berinisial GW.
Untuk diketahui, Kejagung menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Sembilan mobil mewah tersebut adalah 1 Range Rover Sport 3.0; 2 mobil Range Rover; 1 Toyota Camry; 1 Honda CRV B 225 MLK; 1 Toyota Vellfire putih nomor polisi B 119 ASR; 1 mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN; 1 Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF; dan 1 Toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, nilai sembilan aset mobil mewah tersebut akan dihitung.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
Untuk diketahui, Kejagung menyita total sebanyak sembilan mobil mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar (IWS). Sebanyak sembilan mobil tersebut untuk menutup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 triliun.
Sembilan mobil mewah tersebut adalah 1 Range Rover Sport 3.0; 2 mobil Range Rover; 1 Toyota Camry; 1 Honda CRV B 225 MLK; 1 Toyota Vellfire putih nomor polisi B 119 ASR; 1 mobil Honda HRV warna hitam nomor polisi B 209 EAN; 1 Mitshubhisi Outlander warna hitam nomor polisi B 723 RIF; dan 1 Toyota innova Venturer warna putih nomor polisi 2984 PFE.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Even Ezer Simajuntak mengatakan, nilai sembilan aset mobil mewah tersebut akan dihitung.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2021).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda