Pastikan WNI, Polri Tegaskan Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia

Selasa, 20 April 2021 - 15:21 WIB
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Foto/Kompolnas.go.id
JAKARTA - Polri memastikan tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) masih seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Paul Zhang wajib mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).Baca juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama



Ahmad menjelaskan, kepastian WNI itu setelah adanya koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi.

"Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Detailnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang," ujar Ahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!