Nurhadi Kembali Tersangka, KPK Cegah Pengacara ke Luar Negeri
Senin, 19 April 2021 - 14:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Lsh, pengacara Nurhadi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan terkait penanganan kasus korupsi yang kembali menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi .
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap
Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Pencegahan terkait dengan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi kembali tersandung kasus pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan juga tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka Kasus Suap
Adapun kasus sebelumnya yakni suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lihat Juga :