Demokrat Layangkan Somasi Terbuka ke Moeldoko dan Seluruh Peserta KLB

Senin, 19 April 2021 - 08:37 WIB
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terbuka kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (19/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat, melayangkan somasi terbuka kepada Moeldoko , Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (19/4/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, ada 4 poin dalam somasi terbuka itu, yakni:



1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A, sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;

Baca juga: Disanggah Kubu Moeldoko, SBY Tarik Pendaftaran Lambang Partai Demokrat



2. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai 'KLB' Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, para tersomir menggunakan atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, para tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada para tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh para tersomir;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!