Berkas Dilimpahkan, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
Rabu, 14 April 2021 - 16:02 WIB
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Kamis (01/04/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya, kedua tersangka itu segera disidang.
Juliari, Joko, dan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rabu (14/04/2021), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
Juliari, Joko, dan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rabu (14/04/2021), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
Lihat Juga :