Demokrat Gugat 12 Eks Kader yang Juga Inisiator KLB, Ini Alasannya
Rabu, 14 April 2021 - 10:08 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya yang diwakili Mehbob dan Tim Kuasa telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB Partai Demokrat pada Selasa 13 April 2021.
"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat ," kata Herzaky, Rabu (14/4/2021).
Herzaky menjelaskan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena pencabutan gugatan ini, Partai Demokrat yang dipimpin AHY menganggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham.
"Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat," tutur dia.
Dengan begitu, menurut pria yang akrab disapa Zaky ini, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat. "Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," jelasnya.
"12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat ," kata Herzaky, Rabu (14/4/2021).
Herzaky menjelaskan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena pencabutan gugatan ini, Partai Demokrat yang dipimpin AHY menganggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham.
"Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat," tutur dia.
Dengan begitu, menurut pria yang akrab disapa Zaky ini, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat. "Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda