Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021, Begini Penjelasan Wamenag
Selasa, 13 April 2021 - 18:25 WIB
JAKARTA - Rencana kenaikan ongkos haji pada tahun 2021 masih dibahas. Ada beberapa faktor penyebab antara lain kuota jamaah haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tersebut sangat bisa dimaklumi. Namun besarannya belum resmi diputuskan.
Dia menjelaskan sampai kini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi.
Berdasarkan aspek presentase kuota, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100%, 50%, 30%, 25%, 20%, 10% dan 5%.
“Seiring dberjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah,” tutur Wamenag dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid 19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, “Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” katanya.
Jika kita berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, cara lain adalah dengan menambahkan subsidi bagi jamaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah.“Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah. Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.
“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tersebut sangat bisa dimaklumi. Namun besarannya belum resmi diputuskan.
Dia menjelaskan sampai kini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi.
Berdasarkan aspek presentase kuota, Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100%, 50%, 30%, 25%, 20%, 10% dan 5%.
“Seiring dberjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah,” tutur Wamenag dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid 19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, “Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” katanya.
Jika kita berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, cara lain adalah dengan menambahkan subsidi bagi jamaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah.“Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” katanya.
Baca Juga
Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah. Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.
“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.
(dam)
tulis komentar anda