Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, KPK Laporkan Pegawainya ke Polisi
Kamis, 08 April 2021 - 14:09 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) telah memberhentikan secara tidak hormat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Ia dipecat karena terbukti mencuri emas batangan yang merupakan barang bukti (barbuk) perkara suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. KPK melaporkan oknum pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelepan. "Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel. Bahkan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," kata Tumpak saat menggelar konpers di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menekankan pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas pun telah mengambil sikap dengan tegas yakni, memecat oknum pegawai KPK tersebut. "Karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkan lah tadi putusannya oleh dewas. Jadi tidak kami campur soal pidananya," ungkapnya.
Sekadar informasi, oknum pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, berinisial IGAS kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barbuk perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS nekat mencuri emas tersebut karena terlilit utang diduga akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange (forex). Oknum pegawai KPK tersebut sudah sempat menggadaikan emas hasil curiannya itu, dan mendapatkan hasil Rp900 juta. Uang Rp900 juta itu kemudian digunakan untuk membayar utangnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, selain dipecat, lGAS juga telah dilaporkan oleh pimpinan KPK ke pihak kepolisian. KPK melaporkan oknum pegawainya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencurian atau penggelepan. "Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel. Bahkan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan," kata Tumpak saat menggelar konpers di kantornya di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga
Tumpak menekankan pihaknya tidak akan ikut campur terkait proses hukum terhadap IGAS di kepolisian. Dewas pun telah mengambil sikap dengan tegas yakni, memecat oknum pegawai KPK tersebut. "Karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik, maka disidangkan lah tadi putusannya oleh dewas. Jadi tidak kami campur soal pidananya," ungkapnya.
Sekadar informasi, oknum pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, berinisial IGAS kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barbuk perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
IGAS nekat mencuri emas tersebut karena terlilit utang diduga akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange (forex). Oknum pegawai KPK tersebut sudah sempat menggadaikan emas hasil curiannya itu, dan mendapatkan hasil Rp900 juta. Uang Rp900 juta itu kemudian digunakan untuk membayar utangnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(cip)
tulis komentar anda