Cabut Telegram Kapolri, Jenderal Listyo: Kami Butuh Masukan dari Masyarakat

Selasa, 06 April 2021 - 20:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Sigit menjelaskan niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur



(SOP) yang berlaku. Baca juga: Telegram Kapolri Soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!