Airlangga Sebut RT Masuk Zona Merah Jika Lebih dari 5 Rumah Terinfeksi Covid
Senin, 05 April 2021 - 16:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 hingga 19 April 2021. Pada pelaksanaan PPKM mikro mendatang pemerintah semakin memperketat penetapan zonasi di tingkatan RT.
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid di 3 hingga 5 rumah. “Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya.
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
3. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir
Sementara itu terkait dengan kriteria PPKM mikro tidak mengalami perubahan. “Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy rate. Itu yg secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga. dita angga
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas 5 rumah itu merah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus Covid di 3 hingga 5 rumah. “Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah berarti hijau,” ungkapnya.
Airlangga menyebut bahwa pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi,” ungkapnya.
Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
3. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir
Sementara itu terkait dengan kriteria PPKM mikro tidak mengalami perubahan. “Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian dan bed occupancy rate. Itu yg secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga. dita angga
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda