Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga Dua Minggu ke Depan
Senin, 05 April 2021 - 15:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu ke depan. Perpanjangan akan berlaku mulai besok tanggal 6 hingga 19 April.
“Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap kelima dua minggu kedepan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Ini merupakan PPKM mikro tahap kelima. Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021
Dia mengatakan bahwa berdasarkan data kasus sembuh, meninggal, kasus aktif dan total kumulatif kasus akan ditambahkan lima provinsi baru pelaksanaan PPKM mikro. “Maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode tanggal 6 sampai dengan 19 April,” ujarnya.
“Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap kelima dua minggu kedepan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
Ini merupakan PPKM mikro tahap kelima. Dimana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021
Dia mengatakan bahwa berdasarkan data kasus sembuh, meninggal, kasus aktif dan total kumulatif kasus akan ditambahkan lima provinsi baru pelaksanaan PPKM mikro. “Maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode tanggal 6 sampai dengan 19 April,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda