Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri
Minggu, 04 April 2021 - 20:14 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi di Idul Fitri 2021. Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Cegah Warga Nekat Mudik, Ridwan Kamil Siapkan Tiga Langkah Penekanan
Baca juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, Minggu (4/4/2021).
Baca juga: Cegah Warga Nekat Mudik, Ridwan Kamil Siapkan Tiga Langkah Penekanan
Lihat Juga :