Permohonan Moeldoko dkk Ditolak Kemenkumham, Ini Alasannya
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret lalu yang dipimpin Moeldoko.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonnal H Laoly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan setelah peserta Kongres tak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPC Partai Demokrat.
"Bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan partai demokrat di Deli Serdang ditolak, Menkumham Yasonna laoly," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam kompers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna juga mengatakan, sebelum pemerintah memutuskan hal ini, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB meski kelengkapan itu sudah dilengkapi. "Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonnal H Laoly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan setelah peserta Kongres tak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPC Partai Demokrat.
"Bahwa kami sampaikan permohonan pengesahan partai demokrat di Deli Serdang ditolak, Menkumham Yasonna laoly," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam kompers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna juga mengatakan, sebelum pemerintah memutuskan hal ini, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB meski kelengkapan itu sudah dilengkapi. "Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun.
(dam)
tulis komentar anda