DPR Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Surabaya
Senin, 29 Maret 2021 - 17:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyoroti soal pengakuan wartawan yang mengalami penganiayaan dan mendapat tindak kekerasan dari oknum diduga aparat kepolisian atau TNI saat melakukan peliputan berita. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR , Ahmad Sahroni menyoroti soal pengakuan wartawan Tempo di Surabaya bernama Nurhadi yang mengalami penganiayaan dan mendapat tindak kekerasan dari oknum diduga aparat kepolisian atau TNI saat melakukan peliputan berita. Menurut Nurhadi, dirinya sempat diinterogasi dan dianiaya selama 1,5 jam.
Sahroni pun mengecam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Baca juga: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3/2021).
“Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik,” sambungnya.
Sahroni pun mengecam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Baca juga: Wartawan Surabaya Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/3/2021).
“Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik,” sambungnya.
Lihat Juga :