Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:01 WIB
Hadir dalam Konfresi Pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), saat memberikan keterangan pers perihal penahan dan penetapan tersangka RJ Lino, Jumat (26/3/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ) setelah lima tahun melenggang bebas. Diketahui, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya baru menahan RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Sebab, kata Alex, sapaan karib Alexander, pihaknya terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara terkait pengadaan tiga QCC di Pelindo II.

"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara, di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino





Pria yang menjabat dua periode kepemimpinan di KPK itu menjelaskan bahwa Inspektorat dari China sempat menemui pihaknya untuk membahas hal tersebut. Saat itu, kata Alex, KPK sudah menyampaikan bahwa membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).

"Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," katanya.

Menurut Alex, hal itulah yang kemudian menjadi kendala bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Di sisi lain, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menuntut harus tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

Baca juga: Ditahan KPK, RJ Lino: Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu
Halaman :