Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:01 WIB
Hadir dalam Konfresi Pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), saat memberikan keterangan pers perihal penahan dan penetapan tersangka RJ Lino, Jumat (26/3/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino ( RJ Lino ) setelah lima tahun melenggang bebas. Diketahui, Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan alasan pihaknya baru menahan RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Sebab, kata Alex, sapaan karib Alexander, pihaknya terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara terkait pengadaan tiga QCC di Pelindo II.



"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara, di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!