Habib Rizieq Diizinkan Hadiri Langsung Persidangan, DPR: Semoga Berjalan Baik

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:22 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait sikap majelis hakim yang telah mengizinkan terdakwa kasus kerumunan massa, Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berkomentar terkait sikap majelis hakim yang mengizinkan terdakwa kasus kerumunan massa, Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa hadir langsung di persidangan.



"Terdakwa merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Ketua majelis hakim perkara kerumunan Suparman Nyompa, Selasa 23 Maret 2021.

Suparman juga mengatakan, batasan waktu dalam memutuskan dan mengadili perkara tersebut juga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan HRS secara langsung di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa yaitu HRS di setiap persidangan. Namun, ada syarat yang harus dilaksanakan oleh kuasa hukum Habib Rizieq yang juga menjadi pertimbangan majelis hakim.



"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali," ucap Suparman Nyompa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More